WARGA NEGARA
DAN NEGARA
I.
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
1.
HUKUM
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa
perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum.
Di dalam bukunya " Pengantar Dalam Hukum
Indonesia" , Utrecht
memberikan batasan hukum sebagai himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht beberapa
Sarjana Hukum Indonesia
lainnya telah pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. dan
Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan - peraturan
yang memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman
tertentu.
a)
Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
-adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap
terpelihara dengan
baik, perlu ada
peraturan yang mengantur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik disengaja
atau tidak, dapat
dikenai sangsi yang berupa
hukuman.
Akan tetapi ternyata
tidak setiap orang mau menaati
kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati,
maka perlu dilengkapi dengan unsur
memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai
sifat mengatur dan memaksa. Sehingga
hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati
serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b)
Sumber - Sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan - aturan yang mempunyai
kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat
mengakibatkan sangsi yang tegas
dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material
dapat kita tinjau lagi dari berbagai
sudut, misalnya dari sudut politik,
sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara
lain ialah :
1.
Undang - Undang (Statute)
Ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuasaan
hukum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2. Kebiasaan (Costum)
lalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang - ulang dalam hal yang sama dan diterima
oleh masyarakat. Sehingga
tindakan yang berlawanan dianggap sebagai
pelanggaran perasaan hukum.
3.
Keputusan – Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
lalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan
dasar keputusan
hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4.
Traktat (Treaty)
lalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat
dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat Sarjana Hukum
lalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masaJah.
c)
Pembangian Hukum
1. Menurut " sumbernya" hukum dibagi dalam
:
- Hukum undang - undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang - undangan.
-
Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan
-
Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar
negara.
-
Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk
karena keputusan hakim.
2. Menurut " bentuknya" hukum dibagi
dalam :
- Hukum tertulis, yang terbagi
lagi alas :
- Hukum tertulis
yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
-
Hukum tak tertulis.
3.
Menurut " tempat berlakunya" hukum dibagi dalam:
- Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
- Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
-
Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4. Menurut " waktu berlakunya" hukum dibagi dalam:
- lus Constitutum (hukum
positif) ialah hukum yang berlaku sekarang
hagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
- lus Constituendum ialah
hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
-
Hukum Asasi
(hukum alam) ialah hukum yang berlaku
dalam segala bangsa di Junia.
5.
Menurut " cara mempertahankannya" dibagi
dalam :
-
Hukum material
ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintahperintah dan larangan. iarangan.
Contoh :
Hukum Perdata. dan lain-lain. Oleh Karena itu, bila
kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata. maka yang dimaksud
adalah Hukum Pidana
atau Perdata material. Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat
peraturan yang mengatur bagaimana
cara - cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur
bagaimana Cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.
|
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara
Perdata.
6. Menurut " sifatnya" hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa
ialah hukum yang dalam keadaan
bagaimana barns dan mempunyai paksaan
mulak.
-
Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
perjanjian.
7. Menurut "
wujudnya" hukum dibagi
dalam :
Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan
tertentu.
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8. Menurut " isinya" hukum dibagi dalam :
Hukum Privat ( Hukum
Sipil) ialah hukum
yang mengatur hubungan
antara orang yang satu dengan
yang lainnya, dan tnenitik beratkan
pada kepentingan perseorangan.
Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara negara dan alat perlengkapan
atau negara dengan warganegaranya.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah
dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara - cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama,
baik oleh warga negara. golongan atau oleh negara sendiri. Oleh Karena itu negara
mempunyai dua tugas
pokok :
1.
Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2.
Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan - golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Hukum tidak lain hanyalah merupakan
sarana bagi pemerintah
atas tangantangan yang berkuasa untuk mengerahkan cara berpikir
dan bertindak dalam rangka kebijakan
tujuan nasional. Dalam kediriannya secara intern tidak ada
sangkut-paut dengan " kaidah" dan " kebenaran" dalam makna dan hakiki yang sebenarnya, dalam rangka konseptualisasi hukum selalu berpihak, selalu berwarna dan memang yang terpancang dalam kamus hukum hanya dirasakan dan dialami, bermakna
dan berwujud relatif serta karakter
dari sosial, budaya, struktural dan agama sekalipun. Agar masyarakat siap memakai hukum
positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur
hukum.
Sebab sistem hukum terurai dalam
tiga komponen yaitu : (1) Substansi, (2) Struktur dan (3) Kultur.
Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam
masyarakat
untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur
hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai
hukum.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum,
maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi
dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu:
1.
Jangan mengindentifikasikan " hukum" dengan "
kebenaran keadilan" .
2.
Tidak dengan sendirinya barns
adil dan benar.
3. Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin
kegiatan mass
sistem dan bentuk pemerintahan.
4. Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak
selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5.
Hokum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan alas kekuasaan.
6.
Macam"macam hokum terlalu
dipukulratakan.
7.
Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8.
Jangan mencampur-adukkan substansi
hukum dengan Cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9.
Jangan mencampuradukkan " law in activis" dengan " law in books" dari aparat penegak
hukum.
10.
Jangan menganggap
sama aspek terjang
penegak hukum dengan hukum.
Oleh karena
itu hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budaya dan struktur negara,
dan masyarakat tidak mungkin bermakna dan berada tanpa hukum, mulai bayi sampai dewasa,
menikah dan meninggal dunia perlu ketentuan
perundang-undangan yang mengaturnya, bahkan “masuk surga” sekalipun.
2. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai
organisasi, negara dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan
serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan
yang paling kuat dan teratur.
1.
Sifat – sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan
tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut
melekat pada negara Karena penjelmaan
(Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal
dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
Sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa Keenan.
2.
Bentuk Negara
Dari berat tidaknya serta sifat hubungan
suatu negara ke dalam maupun ke
luar, dapat kita bedakan antara
bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan
suatu negara ke dalam (dengan
daerah daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan
suatu negara. Sedang bentuk
kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam
maupun keluarnya, ikatannya
merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara
yang terpenting adalah: Negara Kesatuan dan Negara
Serikat.
a)
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara
yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam
bentuk negara Kesatuan,
yaitu :
- Negara Kesatuan
dengan sistem sentralisasi. Di dalam
sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat
Dengan Kata lain, Pemerintah Pusat memegang seluruh
kekuasaan dalam negara.
Keuntungannya :
- adanya peraturan yang sama di seluruh negara;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh
negara.
Kerugiannya :
- menumpuknya pekerjaan
di Pemerintah Pusat; terlambatnya putusan - putusan
dari Pusat;
- keputusan sering
tidak cocok dengan keadaan daerah;
- rakyat kurang mendapat kesempatan
untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap
daerah.
-
Negara Kesatuan
dengan sistem desentralisasi.
Di dalam sistem ini, daerah diberi
kewenangan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
b)
Negara Serikat (negara
Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
negara yang semula berdiri
sendiri sebagai negara
yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan
kerjasama yang efektif
untuk melaksankaan urusan secara
bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan
dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan
disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut
itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara
Bagian. Dan biasanya
yang diserahkan adalah
urusan loaf negeri, pertahanan neagra dan keuangan.
Perbedaan antara Negara
Kesatuan yang didesentralisir dengan Negara
Serikat:
Negara Kesatuan yang Negara Serikat didesentralisir
Asal usulnya :
Ada negara kesatuan dahulu Ada negara bagian terlebih harus kemudian dibentuk daerah dahulu, harus membentuk otonom. negara serikat
Hanya ada satu pembuat Ada 2 pembuat UUD yaitu UUD
yaitu Pemerintah Pusat Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Raglan. Sehingga ada 2
UUD yang berlaku.
Sumber
wewenang
Pemerintah Pusat yang didis- Pemerintah Negara Bagian
tribusikan kepada daerah otonom yang dikontribusikan pada
Pemerintah Federal.
Sedang bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah :
A.
Negara
Dominion
Bentuk ini khusus
hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua
adalah jajahan Inggris,
tetapi setelah merdeka letup
mengakui Raja Inggris sebagai
rajanya. Negaranegara dominion
tergabung dalam suatu
gabungan yang bernama
" The British Commonwealth of Nations"
B.
Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara
yang mempunyai seorang Kepala negara.
Ada dua negara
Uni, yaitu :
-
Uni Riil, ialah apabila dua atau beberapa negara
berdasarkan suatu
perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan
kepentingan bersama;
- Uni Personil,
ialah apabiladua atau beberapa negara secara kebetulan
mempunyai seorang
Kepala Negara yang sama.
C.
Negara Protektorat
lalah suatu negara
yang berada di bawah perlindungan negara lain.
Perlindungan ini umumnya
adalah !urut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar negeri.
3.
Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan
sebagai suatu negara, negara barns memenuhi
syarat-syarat sebagai
berikut :
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus
ada tujuannya
5. Mempunyai kedaulatan.
Ad.I. Harus ada wilayahnya
Setiap negara mesti mempunyai
suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri
dari wilayah daratan,
wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian)
dan wilayah udara (di alas darat dan lautan).
Batas-batas wilayah suatu negara
ditentukan dalam perjanjian dengan
negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Antar negara (Internasional). Apabila dilakukan antara dua negaradisebut PerjanjianBilateral, dan apabila dilakukan oleh banyak negara
disebut Perjanjian Multilateral.
Ad.2. Harus ada rakyatnya
Yang termasuk suatu negara
adalah semua orang yang ada di dalam wilayah negara. Dengan demikian
rakyat suatu negara
dapat terdiri dari berbagai macam golongan. Namnn
demikian, setiap orang yang ada dalam
wilayah negara itu harus patuh kepada hukum dan pemerintah negara tersebut.
Tentang rakyat ini akan diuraikan tersendiri dalam uraian warganegara.
Ad.3. Harus ada pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang
berhak mengatur dan berwenang mernmuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat
warganya, yang disebut
Pemerintah.
Tentang Pemerintah ini selanjntnya akan diuraikan tersendiri.
Ad.4. Harus ada tujnannya
Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan
hal yang jelas, bahkan tujuan negara
itu merupakan suatu hal yang sangat penting, karena segala sesuatu
dalam negara itu akan diarahkan
untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut. Alan dapat pula dikatakan bahwa negara itu merupakan alat yang digunakan
untuk mencapai tujuan bersama dari anggota - anggotanya.
Adapun tujuan negara itn bermacam-macam di antaranya adalah
untuk :
a)
Perluasan kekuasaan
semata
Negara yang mempunyai tnjuan perluasan kekuasaan semata disebut
Negara Kekuasaan.
Ajaran ini memberikan snafu anggapan bahwa kekuasaan itu berarti
kebenaran. Di dalam mencapai
tujuan ini, maka negara dan rakyat
dipisahkan
dengan tegas. Rakyat
hanya merupakan alat dan menjadi korban belaka.
Tokohnya : Machiavelli dan Shang Yang.
b)
Perluasan kekuasaan
nntuk mencapai tujuan
lain
Tujuan lain dari perluasan kekuasaan
adalah untuk mengatur keamanan dan ketertiban Negara Walaupun nanti dalam prakteknya keadaan negara tidak berbeda
dengan Negara Kekuasaan. Dengan
perluasan kekuasaan negara,
maka kebebasan dan kemerdekaan rakyat menjadi terbatas. Hal ini karena semua lapangan
kehidupan diawali, dijagadan dicampuri oleh alat-alat kekuasaan negara. Sehingga negara dengan tujuan ini disebut juga Negara Kepolisian.
c)
Penyelenggaraan ketertiban hukum
Di sini negara mempunyai tujuan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam hal ini pemerintah hanya menjaga
jangan sampai ketertiban itu terganggu, dan agar segala
sesuatunya berjalan sesuai
dengan yang telah ditetapkan. OIeh karena itu negara
ini disebut Negara Hukum.
d)
Penyelenggaraan Kesejahteraan Umum
Walaupun kalau kita lihat, tujuan negara
hukum adalah juga untuk kesejahteraan umum, tetapi negara
yang bertujuan menyelenggarakan kesejahteraan umum yang disebut Negara
Kesejahteraan (Welfare State)
ini ternyata lebih tegas merumuskan
daripada negara hukum.
Dalam negara kesejahteraan, negara hanyalah merupakan
alatdari manusia untuk mencapai tujuan bersama.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara,
namun yang menjadi
tujuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 aliea 4 : “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan
ketertiban
Junia yang berdasarkan...”
a)
Melindungi segenap bangsadan
seluruh tumpah darah Indonesia, berarti bahwa Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan
terhadap suku, agama,
ras dan golongan dalam membawa rakyatnya
ke arah tujuan yang dicita-citakan.
b)
Memajukan kesejahteraan umum
c)
Mencerdaskan kehidupan
bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan
pendidikan.
d)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sejak Indonesia mencapai
kemerdekaannya, maka tidak henti-hentinya
Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu
perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan
ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.
Ad.5. Mempunyai kedaulatan/kemerdekaan
Kedaulatan merupakan
unsur penting dalam suatu negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi/ perkumpulan lainnya.
Kedaulatan berarti
kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi
untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam).
Di samping
itu, negara juga barns mempertahankan kemerdekaannya yang
telah dimiliki serta mempertahankan kedaulatan
keluar (external
sovereighnity ). Untuk itu negara menuntut
kesetiaan yang mutlak dari
warganya.
a)
Sifat - sifat kedaulatan
1.
Permanen
Artinya walau badan
yang memegang kedaulatan itu berganti,
kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
2.
Absolut
Artinya di dalam negara
tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi
dari kekuasaan negara.
3.
Tidak terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi
dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
4.
Tidak terbatas
Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi
setiap orangdan setiap golongan yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.
b)
Sumber Kedaulatan
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini segala sesuatu
yang ada di Junia ini berasal dari Tuhan,
maka terbentuknya negara
pun alas kehendak
Tuhan. Oleh Karena
itu Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai dengan kehendak
Tuhan.
2. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa negara terbentuk
Karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiridan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan
menyelenggarakan ketertibandalam masyarakat. Jadi bila masyarakat
tunduk kepada Pemerintah, sebenarnya masyarakat tunduk kepada kemauannya sendiri/kemauan umum. Dengan kata lain, Pemerintah diberi
kekuasaan oleh rakyat
yang berdaulat itu, dan Pemerintah melakukan itu atas nama rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
2. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengatakan bahwa negara terjadi
Karena kodrat alam, demikian
pula kekuasaan yang ada. Karena itu kedaulatan dianggap ada sejak adanya/lahimya negara.
Sehingga, negaralah
yang dianggap sumber
kedaulatan. Hukum ada Karenadikehendaki negara, oleh Karena itu
negara tidak dapatdibatasi
hukum Karena hukum adalah basil buatan negara sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
3. Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini merupakan
kebalikan teori kedaulatan negara. Teori ini
menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari
negara. Dengan demikian
hukumlah yang berdaulat. Karena arti hukum tidak
hanya terbatas pada peraturan - peraturan tertulis
saja, tetapi juga segala kebiasaan yang ditaati masyarakat. Sampai sekarang tidak ada kesepakatandi antara para ahli sendiri tentang apa arti sebenarnya daripada hukum. Hal ini dapat dimengerti, bila disadari
betapa luasnya lingkup
hukum, yang meliputi
semua bidang kehidupan masyarakat. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
mencoba menghimpun berbagai
pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, dengan basil sebagai berikut
:
a)
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b) Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang
kenyataan atau gejala-gejala
yang dihadapi.
c)
Hukum sebagai
kaidah, yakni pedoman
atau patokan sikap
tindak atau perilakuan yang pantas
atau diharapkan.
d)
Hukum sebagai
tata hukum, yakni strukturdan proses
perangkat kaidahkaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
e)
Hukum sebagai petugas, yakni
priibadi-priibadi yang merupakan
kalangan yang berhubugnan erat dengan penegakan
hukum Claw-enforcement officer).
f) Hukum sebagai keputusan
penguasa, yakni basil
proses diskresi yang menyangkut " ... decision-making not strictly
governd by legal rules, but rather with significant element of personal
judgement" (Wayne Laa Favre,
1964) oleh Karena itu yang dimaksudkan dengan diskreksi adalah
" authority conferred
by law to act in certain conditions situations in accord' ance on afficial's or an agency's
own conside red judgement and conscience. it is an ide of morals, belong in to the twilight zone between law and morals (Rescoe Pounds,
1960).
f)
Hukum sebagai proses
pemerintah, yaitu proses sehubungan timbal bank antara unsur"unsur pokokdari sistem kenegaraan. Artinya, hukumdianggap sebagai " a command or prohibition emanating from the authorized agency of the state... and backed up by the authority
and the capacity to exercise force which is characteristic of the state (Henry Pratt, et.al., 1976). Dengan
demikian yang dimaksudkan dengan hukum adalah" the normative
live of a state and its citizens,
such as legislation, litigation, and adjudication (Donald Black,
1976).
g)
Hukum sebagai sikap - tindak
konsisten atau perikelakuan yang teratur, yaitu
perikelakuan yang diulang-ulang dengan Cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
h)
Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan
dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang
apa yang dianggap
baik dan buruk (G. Duncan
Mitchell: 1977).
Pentingnya mengadakan identifikasi terhadap pelbagai
arti hokum adalah untuk mencegah
terjadinya kesimpangsiuran di dalam melakukan studi terhadap hokum,
maupun di dalam penerapannya.
Pendapat para sarjana mengenai hubongan antara negaradan
hokum pada
garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pendapat
:
a) bahwa negara lebih tinggi
daripada hukum, ini merupakan pandangan
yang bersumber
pada teori absolutisme negara;
b) negara, sebenarnya adalah identik atau sama dengan hokum, ini adalah
pandangan yang menolak setiap dualisme antara negara dan hokum, dan
negara hams tOnduk
pada hokum, pendapat ini dikemukakan oleh penganut
Hans Kelsen, yang mencoba untuk menyusun suatu teori murni tentang
hokum, menolak pandangan dualisme terhadap
negara dan hukum. Menurut pendapatnya hukum dan negara
adalah identik, Karena negara tidak lain
daripada sistem sikap
tindak manusia dan ketaatan dari paksaan sosial. Ketaatan pemaksa ini tidak beda dengan tata hukum, Karena dalam masyarakat
hanya ada satu, dan bukan
dua ketaatan pemaksa
yang sah pada satu waktu. Jadi negara tidak lebih
tinggi daripada hukum,
Karena bila demikian
berarti pendewaan terhadap
negara dan hukum tidak lebih tinggi dari negara, seperti pendapat penganut
aliran hukum alam yang ditentang
oleh Kelsen.
Di
alas sudah diuraikan bahwa Krabbe berpendapat, rakyat mentaati peraturan negara bukan Karena paksaan (oleh kekuasaan) negara, tetapi Karena
mereka memiliki kesadaran hukum. Kesadaran hukum rakyatlah yang merupakan somber
kekuasaan negara. Dengan
demikian negara bukanlah pemegang kedaulatan tertinggi
Karena negara pun harus juga tunduk kepada hukum. Jadi dalam menjalankan kebijaksanaan, negara terikat pada normanorma keadilan. Teori kedaulatan hukum inilah yang menjiwai prinsip negara
hukum. Negara hukum
dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal,
ditandai dengan dua ciri :
1.
Adanya perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia;
2.
Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
Negara hokum dalam arti formal, lebih
luas daripada negara,
hukum liberal, mengandung empat unsur sebagai
berikut :
1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2. Pemisahan kekuasaan;
3. Setiap tindakan pemerintahan hams didasarkan pada undang-undang;
4. Adanya peradilan
administrasi yang berdiri
sendiri, untuk aparat
pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.
3. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting
daripada negara. Tanya
Pemerintah, maka negara
tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara
tanpa Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian
Pemerintah dan pemerintahan, seakan"akan keduanya adalah
sama. Padahal jelas
keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua
istilah tersebut, maka istilah tersebut
barns kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
-
Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber
pada kedaulatan
dan berlandaskan dasar negara, mengenai
rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
-
Segala tugas,
kewenangan, kewajiban negara
yang harus dilaksanakan
menurutdasar-dasar tertentu
(suatu negara)demi tercapainya tujuan negara.
Kalau kita
mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politic, bestuur.
Pemerintahan dalam arti sempit
-
Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas,
kewajiban dan
kekuasaan negara di bidang eksekutif.
-
Kalau kita mengikuti
Vollenhoven, kekuasaan negaradi
bidang bestuur.
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka:
Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur
negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahandalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit
:
Adalah hanya menunjuk
kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit. Di dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan dengan tegas, bahwa Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan yang tertingi di bawah Majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti
bahwa Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara. Untuk
itu Presiden menunjuk para Menteri
sebagai pembantunya. Para menteri ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. Presiden dan para Menteri inilah Pemerintah alam arti sempit.
Walaupun demikian, teori Montesquieu mengenai
pemisahan kekuasaan ini tidak sepenuhnya dianut di Indonesia Karena teori ini mengajarkan bahwa masing- masing bidang kekuasaan
ini berdiri sendiri- sendiri dan tidak mencampuri urusan
bidang lainnya. Sedangkan menurut UUD 1945, Indonesia menganut sistem pembagian
kekuasaan (bukan pemisahan), sehinggadapat terjadi satu bidang tugas
dilakukan oleh lebih dari satu alat perlengkapan
negara.
Atau sebaliknya, satu alat perlengkapan negara melaksanakan lebih
dari satu bidang
tugas.
II.
WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur paling suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa
rakyat, maka negara itu
hanya adadalam angan - angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah
meliputi semua orang yang bertempat
tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut
dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan
sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan
menjadi :
a)
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan
menjadi 2 lagi, yaitu :
1. Penduduk Warga Negara atau Warga negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
2.
Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b)
Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
1. Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1.
Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium
ini, masih dibedakan lagi
menjadi 2, yaitu :
a)
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula " Ins Sanguinis". Di dalam asas ini, seorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara
berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya,
di manapun ia dilahirkan.
b)
Kriterium kelahiran menurut
asas tempat kelahiran atau " lus Soli" .
Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraannya
berdasarkan negara tempat
di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari
negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
Sam, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konnik antara lus Soli dan Ins Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (a-patride).
Berhubung dengan itu, maka nntnk menentnkan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di alas) yaitu stelsel aktif dan stelsel
pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel
ini kita bedakan
dalam
-
hak opsi, yaitu hak nntuk memilih
kewarganegaraan (pelaksanaan
stelsel aktif);
-
hak repudiasi, ialah hak nntnk menolak kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel
pasif).
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah snatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Warga negara Republik Indonesia
ialah :
a)
Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku
sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga
negara Republik Indonesia.
b)
Orang yang pada waktu
lahimya mempunyai hubungan
hokum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang
warga negara RI, dengan
pengertian
bahwa kewarganegaraan Karena
RI tersebut dimulai sejak adanya
hubungan hokum kekeluargaan ini diadakan
sebelum orang itu berumur
18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c)
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya menitlggal Junia, apabila ayah itu pada waktu meninggal
Junia warga negara RI.
d) Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e)
Orang yang pada waktu
lahirnya ibunya warga negara RI, jika
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f)
Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g)
Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah
RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
i)
Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama
ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya
itu.
j)
Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No.62 tahun 1958 ini
dikatakan
bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
1. Karena kelahiran
2. Karena pengangkatan
3. Karena dikabulkan
permohonan
4. Karena pewarganegaraan
5. Karena atau sebagai
akibat dart perkawinan
6. Karena turut ayah/ibunya
7. Karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 tahun 1958 disebutkan :
3.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal
dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan
beberapa ketentuan tentang
hak-hak warga negara,
misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2) : Tiap - tiap warga negara berhak
alas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap - tiap warga negara berhak ... ikut sertadalam usaha
pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap - tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa
pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hokum dan pemerintahan (hak memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2) : Negara menjamin
kemerdekaan tiap - tiap penduduk
untuk memeluk agamanya
masing - masing dan untuk
beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama
dan beribadat menurut
kepercayaan
masing - masing, selama agama dan
kepercayaan itu diakui
Pemerintah).
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat).
Di samping itu dua ketentuan
dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga negara :
Pasal 27 (I) : Segala
warga negara wajib
menjunjung hokum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi
warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan " hak dan kewajiban" nya saja.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga
negara Indonesia. Mereka tidak
mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan
dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan alas diri dan harta bendanya.
Walaupun hak dan
kewajiban warga negara di dalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam
beberapa pasal saja,
namun semuanya telah
disebut di alas hal-hal yang pokok. Ini
sesuai dengan sifat UUD 1945 yang hanya mengatur hal - hal yang pokok saja.
Karena UUD 1945 hanya mengatur
hal-hal yang pokok,
maka untuk pelaksanaan selanjutnya harus ada undang - undang yang akan menentukan lebih jauh,
bagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut
di alas barns dilaksanakan.
Tanya
adanya undang-undang semacam
ini, maka ketentuan ketentuan yang ada pada
pembukaan, batang tubuh maupun
penjelasan UUD 1945 akan kehilangan artinya dan hanya tinggal merupakan rangkaian huruf - huruf mati saja.